Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

JURIDICIAL REVIEW IMPLEMENTATION OF LAND REGISTRATION ACCORDING TO GOVERNMENT REGULATION NO. 18 OF 2021 CONCERNING MANAGEMENT RIGHTS, LAND RIGHTS, FLAT UNITS AND LAND REGISTRATION Nuzul Indrawan, Lalu; Arba; Munandar, Aris
POLICY, LAW, NOTARY AND REGULATORY ISSUES Vol. 1 No. 1 (2022): JANUARY
Publisher : Transpublika Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (428.621 KB) | DOI: 10.55047/polri.v1i1.27

Abstract

There are differences from the implementation of land registration related to the announcement of land registration. The Government Regulation should be implemented properly, but in fact in the field the regulation still does not provide certainty. In order to provide legal certainty to the community with the issuance of Government Regulation Number 18 of 2021. The purpose of this study was to determine and analyze the legal arrangements for land registration according to Government Regulation No. 18 of 2021 concerning Management Rights, Land Rights, Flat Units, and Land Registration, and to identify and analyze Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration with Government Regulation No. 18 2021 concerning Management Rights, Land Rights, Flat Units, and Land Registration, and to find out and analyze the legal consequences of changes to Government Regulation Number 24 of 1997 after the enactment of Government Regulation Number 18 of 2021. This research is normative legal research. Approach methods used in this research are Legislative Approach, Conceptual Approach, Comparative Approach; and analytical approach. Based on the research findings, it can be concluded that Regulations which is the legal basis that is still valid for Government Regulation Number 18 of 2021 concerning Management Rights of Land Rights, Flats and Land Registration Units which are still being carried out without first revoking Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration which has a period of The announcement is different between the two Government Regulations, namely, with the principle of Lex Posterior Derogat Legi Priori.
PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT HUKUM ATAS KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN REKAM MEDIS Maulidi, Muhammad Yadinul; Arba
Private Law Vol. 5 No. 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.5285

Abstract

 Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi faktor-faktor penyebab keterlambatan pengembalian rekam medis di rumah sakit, dampaknya, serta bentuk pertanggungjawaban hukum yang dihadapi rumah sakit atas keterlambatan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian normatif yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Rekam medis memainkan peran krusial dalam sistem kesehatan sebagai dokumen yang mencatat identitas pasien dan perawatan yang diberikan. Faktor penyebab keterlambatan meliputi kedisiplinan tenaga kesehatan, pengetahuan petugas, dan proses pengklaiman BPJS yang lama. Keterlambatan ini memengaruhi efisiensi operasional dan kualitas pelayanan, sehingga pengelolaan rekam medis yang tepat waktu sangat penting untuk menjaga pelayanan optimal.Tanggung jawab atas keterlambatan pengembalian rekam medis melibatkan rumah sakit, tenaga medis, dan tenaga kesehatan. Rumah sakit harus mengelola rekam medis secara elektronik dan menerapkan standar prosedur operasional (SPO) yang efektif. Meskipun tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab dalam pencatatan dan pengelolaan rekam medis, rumah sakit lebih bertanggung jawab secara hukum jika terjadi keterlambatan.
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Yang Memiliki Tapal Batas Berbeda Mecilita, Inas; Arba
Private Law Vol. 5 No. 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.7313

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik yang memiliki perbedaan tapal batas antara yang tercantum dalam sertifikat dan kondisi sebenarnya dan bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Lombok Barat dalam menangani permasalahan tersebut. Jenis penelitian ini yaitu hukum empiris, dengan menggunakan tiga metode pendekatan, yaitu pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang sertifikat hak milik yang memiliki tapal batas yang berbeda dapat berupa perlindungan secara preventif dan represif. Sementara itu upaya BPN Kabupaten Lombok Barat dalam menangani masalah perbedaan tapal batas adalah dengan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya, salah satunya melalui mediasi atau musyawarah untuk mufakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ketidaksesuaian data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat disebabkan oleh berbagai faktor baik itu dari pemilik tanah maupun dari petugas ukur. Untuk menjamin kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, perlindungan yang diberikan terbagi menjadi dua, yakni preventif dan represif. Pada umumnya, upaya yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Lombok Barat dalam menyelesaikan kasus pertanahan termasuk dalam hal ini adalah tapal batas adalah melalui mediasi. Saran yang dapat diberikan kepada pihak BPN Kabupaten Lombok Barat untuk harus tetap melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kesadaran khususnya bagi pemilik tanah agar harus lebih aktif dalam mengetahui dan memasang tanda batas yang jelas di setiap sudut tanah mereka. Pemilik tanah juga perlu untuk tetap melakukan pemeliharaan atas tanda batas tanahnya.
Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dan Implikasi Hukumnya Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Tampa Izin Arba; Putro, Widodo Dwi; Wagian, Diangsa
JATISWARA Vol. 40 No. 2 (2025): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v40i2.1251

Abstract

Akhir-akhir ini pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian pangan dilakukan oleh pemerintah, badan-badan hukum dan masyarakat, secara bersama-sama maupun secara perorangan semakin meningkat. Pemerintah telah membuat aturan hukum untuk menekan mengatasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk itu pemelitian ini bertujuan melakukan kajian dan menganalisis upaya perlindungan hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, (LP2B) dan menganalisis implikasi hukum dan kebijakan perlindungan LP2B terhadap alih fungsi lahan tanpa izin di Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini, penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan statuta, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiolegal. Sumber bahan hukum kepustakaan dan data lapangan. Teknik pengumpulan bahan hukum dan data dilakukan dengan studi dokumen dan studi lapangan. Bahan hukum dan data yang terkumpul dianalisis secara kwalitatif dengan mengunakan penalaran deduktif-induktif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah dilakukan oleh Pemerintah dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan berbagai peraturan pelaksanaannya, namun implementasinya di Kabupaten Lombok Barat belum berjalan dengan baik, karena pemerintah memiliki 2(dua) tanggungjawab konstitusional yaitu mempertahankan LP2B, dan menyediakan fasilitas perumahan dan pemukiman yang sehat, sederhana, dan murah untuk rakyat; dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Barat belum diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Implikasi hukum bagi alih fungsi LP2B tanpa izin pejabat yang berwenang adalah bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak tidak mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
Puding Buah Naga: Inovasi Makanan Sehat sebagai Potensi Kewirausahaan Bagi Masyarakat Saputra, Andi Prasasti; Yulianto, Agus; Arba; Akanboy, Jerikson Nastorius; Palaifana, Oktorinda; Kanna, Armin Sukri
Khaliya Onomiyea: Jurnal Abdimas Nusantara Vol. 3 No. 1 (2025): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Teologi Levinus Rumaseb Sentani, Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61471/ko-jan.v3i1.75

Abstract

Penelitian ini merupakan tugas akhir mata kuliah Entrepreneurship yang bertujuan mengembangkan inovasi produk pangan sehat berbahan dasar lokal. Produk yang dihasilkan adalah puding buah naga (Hylocereus spp.) yang dikenal kaya antioksidan, vitamin, dan serat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui uji organoleptik untuk menilai tingkat penerimaan konsumen. Sebanyak 12 responden menilai lima aspek sensori, yaitu warna, aroma, tekstur, rasa, dan penerimaan keseluruhan. Hasil menunjukkan bahwa puding buah naga diterima dengan baik, dengan 69,2% responden menyatakan “baik” dan 30,8% menyatakan “sangat baik”. Warna alami buah naga, tekstur lembut, dan rasa yang ringan menjadi faktor yang mendukung kepuasan konsumen. Temuan ini menunjukkan bahwa puding buah naga berpotensi dikembangkan sebagai produk inovasi makanan sehat sekaligus peluang usaha kreatif masyarakat. Penelitian lanjutan diperlukan untuk mengembangkan formulasi, daya simpan, dan kelayakan usaha.
PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT HUKUM ATAS KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN REKAM MEDIS Maulidi, Muhammad Yadinul; Arba
Private Law Vol 5 No 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.5285

Abstract

 Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi faktor-faktor penyebab keterlambatan pengembalian rekam medis di rumah sakit, dampaknya, serta bentuk pertanggungjawaban hukum yang dihadapi rumah sakit atas keterlambatan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian normatif yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Rekam medis memainkan peran krusial dalam sistem kesehatan sebagai dokumen yang mencatat identitas pasien dan perawatan yang diberikan. Faktor penyebab keterlambatan meliputi kedisiplinan tenaga kesehatan, pengetahuan petugas, dan proses pengklaiman BPJS yang lama. Keterlambatan ini memengaruhi efisiensi operasional dan kualitas pelayanan, sehingga pengelolaan rekam medis yang tepat waktu sangat penting untuk menjaga pelayanan optimal.Tanggung jawab atas keterlambatan pengembalian rekam medis melibatkan rumah sakit, tenaga medis, dan tenaga kesehatan. Rumah sakit harus mengelola rekam medis secara elektronik dan menerapkan standar prosedur operasional (SPO) yang efektif. Meskipun tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab dalam pencatatan dan pengelolaan rekam medis, rumah sakit lebih bertanggung jawab secara hukum jika terjadi keterlambatan.
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Yang Memiliki Tapal Batas Berbeda Mecilita, Inas; Arba
Private Law Vol 5 No 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.7313

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik yang memiliki perbedaan tapal batas antara yang tercantum dalam sertifikat dan kondisi sebenarnya dan bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Lombok Barat dalam menangani permasalahan tersebut. Jenis penelitian ini yaitu hukum empiris, dengan menggunakan tiga metode pendekatan, yaitu pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang sertifikat hak milik yang memiliki tapal batas yang berbeda dapat berupa perlindungan secara preventif dan represif. Sementara itu upaya BPN Kabupaten Lombok Barat dalam menangani masalah perbedaan tapal batas adalah dengan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya, salah satunya melalui mediasi atau musyawarah untuk mufakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ketidaksesuaian data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat disebabkan oleh berbagai faktor baik itu dari pemilik tanah maupun dari petugas ukur. Untuk menjamin kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, perlindungan yang diberikan terbagi menjadi dua, yakni preventif dan represif. Pada umumnya, upaya yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Lombok Barat dalam menyelesaikan kasus pertanahan termasuk dalam hal ini adalah tapal batas adalah melalui mediasi. Saran yang dapat diberikan kepada pihak BPN Kabupaten Lombok Barat untuk harus tetap melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kesadaran khususnya bagi pemilik tanah agar harus lebih aktif dalam mengetahui dan memasang tanda batas yang jelas di setiap sudut tanah mereka. Pemilik tanah juga perlu untuk tetap melakukan pemeliharaan atas tanda batas tanahnya.
Perlindungan Hukum Atas Kepemilikan Tanah Berdasarkan Pipil Solatiah; Arba
Private Law Vol 5 No 3 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/hbfmfp43

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan pipil sebagai bukti kepemilikan atas tanah dan dasar pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 176/PDT/PT.MTR. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tergugat (Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad), karena telah memanfaatkan, menghaki, dan mempertahankan hak milik penggugat. Kedudukan pipil sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masih cukup kuat dan diakui oleh hukum dikarenakan merupakan bukti kepemilikan zaman dahulu sebelum Tahun 1960. Pertimbangan hakim dari persidangan tingkat pengadilan tinggi hingga tingkat peninjauan kembali di menangkan oleh penggugat yaitu Ida Made Singarsa dengan beberapa saksi-saksi dan beberapa bukti-bukti yang cukup menguatkan.