Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat dan prosedur pelaksaan eksekusi sita jaminan serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 04/Pdt.G/2021/PN PTI dalam memutuskan wanprestasi sebagai dasar melakukan eksekusi. Manfaat penelitian ini adalah mengembangkan Ilmu Hukum dan memberikan wawasan bagi pihak terkait dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksaaan syarat dan prosedur eksekusi sita jaminan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 harus memenuhi syarat formil dan materiil. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutuskan wanprestasi sebagai dasar melakukan eksekusi pada perkara Nomor 04/Pdt.G.S/2021/PN.PTI menitikberatkan pada aspek kepastian hukum dengan mengacu pada alat bukti yang jelas, aspek kemanfaatan yang menunjukkan bahwa denda berlebihan menghambat penyelesaian kewajiban, serta aspek keadilan yang menilai bahwa denda Rp 70.039.300,- tidak proporsional.
Copyrights © 2025