Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum waktu kerja dan perubahan yang terdapat dalam pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (legalresearch), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum, klaster ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tidak membawa kepastian hukum dan justru menimbulkan ketidakpastian kerja. Alih-alih memberikan kepastian hukum, ketidaksinkronan dengan peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 yang tetap berlaku, serta munculnya pasal tambahan terkait pengupahan, justru dapat memberikan ketidakpastian hukum tambahan pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2023. Dalam UU No. 6 tahun 2023 ditemukan adanya perubahan pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu yang semula diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perubahan pengaturan terdiri dari perubahan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu, perubahan pembaharuan perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu, penghapusan akibat hukum apabila perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tidak tertulis, penegasan akibat hukum apabila PKWT mensyaratkan masa percobaan, penambahan jenis pekerjaan tertentu yang dapat dibuat dalam PKWT dan pengaturan uang kompensasi dalam PKWT.
Copyrights © 2025