Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan asas persidangan terbuka untuk umum dalam sistem e-court di Pengadilan Negeri Mataram, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan dampaknya terhadap pihak ketiga dalam perkara perdata. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan sosiologis (sociological approach). Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Mataram, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas persidangan terbuka untuk umum dalam sistem e-court telah diterapkan sejak akhir Maret 2018 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, yang kemudian diperluas cakupannya melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 7 Tahun 2022. Penerapan e-court meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas bagi para pihak, termasuk pihak ketiga yang ingin mengajukan intervensi. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa keterbatasan sarana teknologi, kemampuan teknis pengguna, serta hambatan sistem dalam proses unggah dokumen. Secara umum, penerapan asas persidangan terbuka untuk umum melalui sistem e-court telah mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Mataram.
Copyrights © 2025