Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis PertanggungJawaban hukum bagi Perusahaan Akibat Pekerja Mengalami Kecelakaan Kerja Berdasarkan hukum positif yang ada di indonesia dan peraturan pelaksanaanya dan untuk mengetahui hak- hak yuridis pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa pengaturan mengenai pertanggungjawaban hukum perusahaan akibat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja antara lain Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang jaminan kecelakaan kerja, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Pekerja yang mengalami kecelakaan mendapatkan hak yuridis yang ditanggung oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Copyrights © 2025