Pemerintah Indonesia dan Timor Leste Mendesak agar membuat perjanjian batas laut sesuai dengan UNCLOS 1982 dan sampai saat ini permasalahan batas maritim antara Indonesia dan Timor-Leste belum ada kesepakatan yang jelas maka Berdasarkan UNCLOS 1982 apabila batas maritim masuk ke dalam wilayah kedaulatan negara, maka prinsip yang dipergunakan adalah prinsip sama jarak (equidistance). Kedua, tidak adanya wewenang yang jelas dalam pengelolaan perbatasan Indonesia sehingga kondisi perbatasan Indonesia saat ini terutama dari sisi stabilitas keamanan belum kondusif. Berdasarkan Pasal 3 UNCLOS kedua negara mempunyai hak atas lebar laut teritorialnya sampai batas 12 mil diukur dari garis pangkal, apabila tidak saling tumpang tindih wilayah laut teritorialnya. Hak penerapan garis pangkal yang berbeda antara kedua negara. Perbedaannya adalah Indonesia sebagai negara kepulauan berhak menerapkan garis pangkal normal, garis pangkal lurus dari ujung ke ujung dan garis pangkal lurus kepulauan, sedangkan Timor Leste sebagai negara pantai tidak berhak menerapkan garis pangkal kepulauan melainkan hanya dapat menerapkan garis pangkal normal dan garis pangkal lurus. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan Perjanjian yang mendesak antara Indonesia dan Timor Leste segera membuat perjanjian batas laut antara kedua Negara.
Copyrights © 2024