Tujuan dari penulisan artikel ini adalah mendeskrisikan dan menganalisa bentuk konkrit perlindungan hukum bagi anak, khususnya Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), baik dalam hukum pidana positif maupun dalam Hukum Pidana Islam. Di akhir tulisan disimpulkan bahwa dasar hukum perlindungan hukum ABH secara internasional adalah Convention of Rights of Child 1989, sedangkan secara nasional adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara spesifik terdapat dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berikutnya, bentuk konkrit perlindungan kepada ABH adalah pemberian kekhususan pada pelaku pidana anak, berupa: (1) hak-hak anak dalam proses peradilan pidana, (2) pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi, (3) penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak, (4) adanya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sedangkan, dalam Hukum Pidana Islam status ABH terkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan “terhapusnya sanksi pidana” bagi pelaku jarimah, yang terkait dengan dua unsur, yaitu: (1) memiliki daya pikir (iradah) dan (2) memiliki pilihan (ikhtiyar). Sehingga, anak yang belum baligh ketika melakukansuatu jarimah tidak bisa dikenakan sanksi pidana, dan jika ada kerugian perdata maka sanksi perdata bisa dibebankan kepada orang tua atau walinya. Namun hakim bisa menjatuhkan sanksi sebagai pengajaran, jika dianggap berguna bagi anak tersebut.
Copyrights © 2023