Pembiayaan syariah untuk kredit pemilikan rumah (KPR) terus berkembang, meskipun dalam implementasi akad murabahah masih menghadapi tantangan soal transparansi dan manajemen risiko. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan mekanisme pembiayaan murabahah KPR di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Kuningan A. Yani 1, serta mengidentifikasi keunggulan dan kelemahan dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif kualitatif melalui studi lapangan, melalui teknik pengumpulan data: observasi, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan murabahah KPR berjalan melalui tahap pengajuan dan verifikasi berkas nasabah, penetapan harga jual dan margin secara transparan, penandatanganan akad, penyaluran pembiayaan dan pencatatan akuntansi, hingga monitoring angsuran oleh nasabah. Temuan ini memperlihatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan regulasi OJK/BI. Sekaligus memperkuat teori fiqh muamalah dan teori keuangan syariah mengenai pentingnya keterbukaan, manajemen risiko, dan literasi nasabah.
Copyrights © 2025