Penelitian ini berfokus pada persoalan hubungan semenda dalam hukum perkawinan Katolik dan Islam. Peneliti mencoba melakukan studi komparatif antara hukum perkawinan Katolik dan Islam dalam menyikapi hubungan semenda. Peneliti akan menggambarkan bagaimana pemaknaan hukum perkawinan agama Katolik dan agama Islam terhadap hubungan semenda, lalu memberikan analisis mengenai persamaan dan perbedaannya. Adapun penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan komparatif. Peneliti akan mengandalkan buku-buku dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan topik ini sebagai sumber data primer. Penelitian ini menemukan bahwa hubungan semenda dalam hukum perkawinan agama Katolik dan Islam sama-sama dikategorikan sebagai halangan yang dapat membatalkan perkawinan. Kedua hukum tersebut memiliki pemaknaan dan tujuannya masing-masing. Dengan menelusuri persoalan-persoalan tersebut, peneliti berargumentasi bahwa dalam hukum perkawinan, baik Katolik dan Islam, pada dasarnya menolak adanya hubungan semenda sampai pada tingkatan-tingkatan tertentu.
Copyrights © 2023