Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan etika profesi sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum dan urgensi etika dalam kepatuhan hukum guna untuk mewujudkan supremasi hukum. Permasalahan hukum di Indonesia sangat kompleks, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah persoalan etika aparat penegak hukum. Tidak sedikit kasus hukum yang terjadi terkait dengan permasalahan etika oleh para penegak hukum itu sendiri. Permasalahan etika tersebut menunjukkan bukti ketidakpatuhan hukum dari aparat penegak hukum yang mana itu berdampak pada rendahnya tingkat supremasi hukum di negeri ini. Dalam penulisan artikel penelitian ini menggunkan metode studi pustaka yang didukung melalui pendekatan filsafat. Bahan literasi pustaka menjadi data utama penelitian. Analisis deskriptif digunakan untuk menjelaskan penelitian secara komprehensif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah telah banyak permasalahan pelanggaran etika yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang mana itu sebagai bentuk sikap tidak patuh terhadap hukum, sehingga dengan permasalahan tersebut supremasi hukum mengalami keterpurukan. Oleh karena itu penting dan harus diperhatikan masalah etika bagi aparat penegak hukum agar dapat menciptakan kepatuhan hukum guna untuk mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
Copyrights © 2024