Pertumbuhan pesat perusahaan startup di Indonesia telah menarik perhatian investor asing, namun juga menimbulkan potensi risiko hukum, terutama ketika laporan keuangan tidak disajikan secara akurat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah ketidaksesuaian laporan keuangan dapat menyebabkan kerugian bagi investor asing, serta bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh perlindungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan praktik arbitrase internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investor asing sangat bergantung pada integritas laporan keuangan dalam menilai kelayakan investasi. Ketika laporan keuangan diketidaksesuaian, kerugian tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap iklim investasi domestik. Dari aspek hukum, jalur litigasi domestik dinilai kurang efektif bagi investor asing karena tantangan yurisdiksi, pembuktian, dan proses yang panjang. Sebaliknya, arbitrase internasional menjadi forum penyelesaian sengketa yang lebih relevan karena menawarkan independensi, fleksibilitas prosedural, dan pengakuan global atas putusannya. Lembaga seperti SIAC, HKIAC, dan ICC memberikan opsi penyelesaian yang adil dan efisien untuk sengketa penanaman modal asing. Oleh karena itu, investor asing disarankan untuk mencantumkan klausul arbitrase dalam setiap perjanjian investasi serta melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap laporan keuangan sebelum penanaman modal dilakukan.
Copyrights © 2025