Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk setelah bangsa Indonesia meraih kemerdekaan. Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan juga negara Indonesia. Serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang wajib berdasarkan Pancasila. Gagasan fikih siyasah dapat dijadikan landasan utama bagi semua hukum yang berkaitan dengan urusan negara agar sesuai dengan cita-cita syariah. Dengan berlandaskan fikih siyasah dapat dijadikan acuan dalam menjawab permasalahan mengenai konsep negara pancasila perspektif fikih siyasah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep Negara Pancasila dari perspektif fikih siyasah, yaitu cabang ilmu hukum Islam yang membahas tentang tata kelola pemerintahan dan politik. Penulis menggunakan metode penulisan library research dan internet searching. Dengan tujuan para pembaca dan juga para peneliti selanjutnya dapat memahami secara mendalam mengenai negara pancasila dalam perspektif fikih siyasah.
Copyrights © 2024