Masyarakat modern sering terjebak dalam ekonomi kapitalistik yang mengabaikan pelestarian lingkungan. Di Indonesia, sebagai negara berkembang dengan populasi padat, pertumbuhan penduduk menimbulkan berbagai masalah seperti meningkatnya kebutuhan ruang dan penurunan daya dukung lingkungan. Banyak lahan hijau kini berubah menjadi area komersial dan perkantoran. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kondisi dan pemanfaatan Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang di Kisaran. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami sejauh mana taman kondisi dan pemanfaatan Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang di Kisaran. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris ini menitikberatkan pada perilaku hukum masyarakat dalam konteks nyata, dan mengumpulkan data mengenai bagaimana masyarakat mematuhi dan berinteraksi dengan norma-norma hukum yang ada. Penataan ruang, yang diatur oleh UU Nomor 26 Tahun 2007, melibatkan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Di Kabupaten Asahan, Perda No. 12 Tahun 2013 mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mencakup RTH, namun hanya 8% dari target 30% RTH yang telah terpenuhi. RTH penting untuk menyeimbangkan ekosistem dan meningkatkan kualitas hidup. Di Kota Kisaran, RTH seperti Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang menyediakan fasilitas rekreasi dan olahraga. Meski demikian, pengawasan RTH kurang efektif, terutama di wilayah terpencil. Menurut Peraturan Menteri Agraria No. 14 Tahun 2022, RTH memiliki enam fungsi utama: ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana, yang dicapai melalui penanaman vegetasi, pengelolaan air hujan, dan penyediaan fasilitas olahraga dan rekreasi
Copyrights © 2024