Penelitian ini berfokus pada banyaknya perbuatan mencuri jaringan internet Wi-Fi dimana perbuatan itu adalah perbuatan yang sangat dirugikan. Maksud dari penelitian ini untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi consumer yang menjadi korban Pengaksesan Jaringan Internet Nirkabel dengan menggunakan Metode penelitian dengan Metode Hukum preskriptif ini menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Memanfaatkan dokumen hukum primer dan sekunder dengan menginventarisasi dan melakukan penelitian dokumen serta menggunakan teknik analisis dokumen hukum sesuai kebutuhan. Rumusan masalahnya Bagaimanakah Perlindungan Hukum Bagi konsumen yang menjadi Korban Pengaksesan Jaringan Internet Nirkabel oleh orang yang tidak berhak biasanya pelaku ini menggunakan Jaringan Internet menggunakan ini, pelaku memakai handphone maupun laptop untuk mengunduh aplikasi atau software tertentu yang diperlukan dengan tujuan membobol sistemnya keamanan dan serta mendapatkan id dan juga password untuk digunakan pada jaringan Wi-Fi yang mereka inginkan untuk mendapatkan akses internet. Tujuannya adalah untuk mendapatkan akses internet tanpa biaya. Pencurian atau pengaksesan internet Nirkabel ini dapat dijerat dengan Ps. 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 19/2016 tentang ITE, karena tindakan tersebut termasuk akses ilegal. Perbuatan dengan mencuri atau pengaksesan internet Wi-Fi yang dilakukan ini di dalam sudut pandang hukum pidana adalah jelas dilarang. Karena sudah memakai sesuatu yang tidak milik mereka. Maka dari itu, kepada pelaku pencurian Jaringan Internet Nirkabel untuk tidak mengulang perbuatan tersebut dan untuk pemilik Wi-Fi (Konsumen) bisa melaporkannya perbuatan tersebut di pihak yang berwajib.
Copyrights © 2024