Manusia ialah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Untuk memenuhi kebutuhannya tersebut manusia pasti akan mencari yang terbaik agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi, Pernikahan bukan hanya dilakukan saat kondisi normal terkadang pernikahan dilaksanakan dalam keadaan yang darurat. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi para ulama fiqih saat ini sedang berusaha menjawab fenomena-fenomena baru tersebut yang mana timbul kebingungan dalam masyarakat bagaimana pandangan hukum syariatnya, salah satunya yaitu fenomena nikah Online. Nikah Online apabila dibandingkan dengan pernikahan biasa maka tidak terdapat perbedaan yang substansional terhadap ritual pernikahan seperti biasanya, perbedaan mengenai esensi ittihad al-majelis atau adanya pergeseran kebudayaan dalam hal melakukan akad. Yang mana nikah biasa dilakukan berhadapan secara langsung di suatu tempat. Sedangkan untuk nikah Online sama-sama dilakukan tapi tempatnya berbeda-beda dan terpisah jarak antara yang melaksanakan akad. Ijtima Ulama MUI soal akad nikah Online yang tertera dalam ketentuan hukum nomor 1 menyatakan bahwa akad nikah secara Online “hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al-majelis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung.
Copyrights © 2024