Shabu adalah salah satu bentuk narkotika jenis golongan I yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang sering disalahgunakan oleh anggota masyarakat termasuk perempuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab perempuan sebagai penjual narkotika shabu serta sanksinya. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif. Kajian kriminologis terhadap perempuan sebagai penjual narkotika shabu adalah karena faktor internal seperti faktor ingin coba-coba, faktor stres dan frustasi, serta faktor eksternal yaitu faktor ekonomi, lingkungan sosial, faktor keluarga, ekonomi, kurangnya penghayatan terhadap ajaran agama serta kurangnya pengetahuan tentang hukum. Sanksinya terhadap perempuan sebagai penjual shabu adalah diatur pada Pasal Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk itu disarankan agar perempuan jangan sampai melakukan tindakan menjual shabu karena ancamannya sangat berat yang membahayakan orang lain, masyarakat serta negara.
Copyrights © 2024