Permasalahan hukum sering timbul dalam penerapan delik tindak pidana, khususnya dalam perjudian biasa dan perjudian online. Penelitian ini menggunakan studi yuridis normatif yang mengevaluasi penerapan unsur delik tindak pidana perjudian online sesuai UU No. 19 Tahun 2016 menyangkut ITE serta putusan hakim dalam kasus Nomor 2365/Pid.B/2023/PN Sby yang menggunakan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana perjudian online menjadi lex specialis mesti mencakup seluruh unsur lex generalis ditambah unsur khusus dari lex specialis. Namun, pada putusan Nomor 2365/Pid.B/2023/PN Sby, hakim mengesampingkan asas lex specialis meskipun terdapat unsur-unsur yang diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta tetap menggunakan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Pada konteks hukum Indonesia, asas Res Judicata Pro Veritate Habetur menjadikan putusan hakim final serta mengikat, kecuali dibatalkan oleh pengadilan lebih tinggi.
Copyrights © 2024