Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan penggunaan platform pinjaman online di Indonesia, seperti Kredit Pintar. Meskipun menawarkan kemudahan, penggunaan klausula baku dalam perjanjian kredit sering kali merugikan debitur karena disusun sepihak oleh kreditur. Klausula baku ini dapat menciptakan ketidakseimbangan hak dan kewajiban, juga memiliki klausula yang membatasi kewajiban kreditur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana undang-undang dapat melindungi debitur dari klausula baku yang tidak menguntungkan dalam perjanjian pinjaman yang digunakan oleh aplikasi Kredit Pintar. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada larangan terhadap penggunaan klausula baku yang merugikan, penerapan dan keberhasilan perlindungan hukum masih sulit. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan edukasi hukum bagi masyarakat untuk memastikan hak-hak debitur terlindungi.
Copyrights © 2024