Seiring berkembangnya peraturan perundang-undangan di Indonesia, secara langsung mempengaruhi berbagai jenis tindak pidana dan modus operandi yang digunakan. Dalam melaksanakan sistem Pemerintahan terutama guna meningkatkan mutu sumber daya manusia, salah satunya berhubungan pula dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang dilakukan instansi-instansi Pemerintahan. Sejak diundangkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, segala bentuk anggaran yang bersumber pada Keuangan Negara APBN maupun APBD serta APBDes, proses pengadaan barang dan jasa yaitu penyampaian informasi kepada pengguna layanan yang masih kurang transparant untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa. Peraturan dan prosedur pelayanan dapat di pahami oleh pengguna layanan dan stakeholder lainnya dalam hal ini pengguna layanan masih sangat memerlukan pendampingan dari penyedia layanan yang ada dalam menuntun selama proses pengadaan berlangsung. Untuk pendampingan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jawa Tengah di Biro Pengadaan Barang dan Jasa sudah melakukan pendampingan dengan cara mengadakan Bimbingan Teknis, Sosialisasi, Pemantauan dan Evaluasi ke Instansi-instansi. Selain itu Provinsi Jawa Tengah sudah memberikan himbauan atau surat edaran untuk melakukan perceptan pelaksaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan surat edaraan yang di sampaikan oleh Lembaga Kebijakaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia.
Copyrights © 2024