Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam perizinan lingkungan di era Industri 4.0. Dengan menggunakan pendekatan metode penelitian normatif, studi ini mengidentifikasi masalah dalam proses perizinan lingkungan yang belum mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dengan baik. Melalui analisis dokumen hukum, penelitian ini menemukan bahwa ketidaktahuan, ketidakjelasan, dan ketidakpastian dalam penerapan prinsip kehati-hatian menjadi masalah dalam proses perizinan lingkungan di era industri 4.0. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian yang baik dalam perizinan lingkungan di era Industri 4.0 dapat meningkatkan pengawasan lingkungan, mengurangi risiko kerusakan lingkungan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan generasi mendatang. penelitian ini menggarisbawahi penerapan prinsip kehati-hatian dalam perizinan lingkungan di era Industri 4.0. Perlu dilakukan peningkatan kesadaran, pemahaman, dan keterlibatan pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa prinsip ini diintegrasikan dengan baik dalam kebijakan dan prosedur perizinan lingkungan.
Copyrights © 2024