Bank NTB Syariah memberikan layanan pembiayaan Tunas IB Amanah dengan tujuan memenuhi kebutuhan produksi usaha yang sedang berkembang seperti sektor pertanian jagung. Peneliti memilih sektor pertanian jagung karena Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mempunyai potensi pengembangan jagung di masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pinjaman musyarakah untuk sektor pertanian jagung berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 08/IV/2000 sudah tepat. Bank NTB Syariah telah menerapkan sistem bagi hasil yang membagi bagi hasil antara pinjamannya kepada Tunas IB Amanah. Sistem penghitungan bagi hasil didasarkan pada penjumlahan seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Berdasarkan penelitian tersebut, penerapan Fatwa DSN MUI di Bank NTB Syariah telah dilakukan dengan baik dan tepat.
Copyrights © 2024