Pemilihan umum (Pemilu) sebagai pilar demokrasi, membutuhkan mekanisme yang efektif untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas proses pemilu. Berdasarkan data Bawaslu Republik Indonesia, Provinsi Riau menunjukkan indeks kerawanan pemilu pada tingkat sedang, menggarisbawahi perlunya strategi pengawasan yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengeksplanasi Network governance dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam network governance Badan Pengawas Pemilihan umum propinsi Riau dalam pengawasan pemilu tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deduktif. Penelitian dilakukan di Kota Pekanbaru, dengan purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah kondensasi data, tampilan data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau berhasil menjalin kerjasama antar lembaga melalui MoU untuk pengawasan partisipatif, kegiatan pengawasan partisipatif dilakukan secara berulang tanpa follow-up yang efektif dan dukungan hukum yang memadai, dan teknologi informasi digunakan dengan baik melalui website dan sosial media, meski ada kekurangan dalam bukti pelaporan dan dukungan hukum.
Copyrights © 2024