Awal 1990-an menandai dimulainya era globalisasi, dimana kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi memainkan peran krusial. Era ini juga ditandai dengan meningkatnya investasi ekonomi, baik dari dalam negeri (PMDN) maupun luar negeri (PMA), yang menjadi penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia karena keterbatasan dana negara. Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, Indonesia menerapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan ekonomi serta politik. Namun, UUPM juga berisiko mengesampingkan kepentingan masyarakat Indonesia, terutama dalam hak kepemilikan tanah oleh investor asing. Penelitian ini bertujuan untuk menyelami regulasi investasi, termasuk UUPM, untuk menganalisis kepastian hukum, perlindungan kepentingan nasional, dan dampaknya terhadap perekonomian. Dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menganalisis tantangan regulasi hukum investasi diIndonesia dan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut melalui inisiatif seperti Omnibus Law. Hasilnya menunjukkan pentingnya perbaikan regulasi untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diIndonesia.
Copyrights © 2024