Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang inheren pada setiap individu sejak lahir, diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Pengakuan HAM di Indonesia tercermin dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Dasar 1945. HAM tidak hanya melindungi martabat individu tetapi juga menjadi landasan negara hukum yang demokratis. Meskipun demikian, pelaksanaan HAM di Indonesia sering kali menemui kendala, terutama selama masa Orde Baru, di mana banyak terjadi pelanggaran HAM. Pasca reformasi, upaya penegakan HAM diperkuat melalui Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menangani pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penelitian ini mengkaji penerapan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa HAM adalah hak kodrati yang tidak dapat dicabut. Dalam kerangka negara hukum Indonesia, HAM bertujuan untuk mengatur dan menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban. Negara bertanggung jawab melindungi dan menjamin HAM untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab.
Copyrights © 2024