Penyalahgunaan keadaan merujuk pada praktik memanfaatkan situasi tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah menurut hukum. Dalam Hukum Indonesia, perjanjian dapat dibatalkan jika dibuat dengan kekhilafan, paksaan, atau penipuan sesuai Pasal 1321 KUHPerdata. Doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang dikenal melalui putusan pengadilan, berfungsi melindungi konsumen dari praktik merugikan, terutama dalam perjanjian kredit modal kerja di perbankan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan doktrin ini dalam perjanjian baku antara bank dan nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya klausula penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian kredit modal kerja. Doktrin ini melindungi konsumen yang sering kali berada dalam posisi lemah dalam negosiasi dengan bank. Penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian sudah diterapkan dalam berbagai putusan pengadilan di Indonesia. Akibat hukum dari penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian kredit modal kerja adalah melanggar syarat sahnya perjanjian, sehingga klausula tersebut dapat dibatalkan. Penerapan doktrin ini dalam perjanjian baku dapat digugat melalui pengadilan sebagai alasan tambahan untuk pembatalan perjanjian.
Copyrights © 2024