Tindak pidana pencurian akun m-banking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau yang dikenal dengan cyber crime. Tindak pidana ini juga terjadi karena perkembangan teknologi yang begitu pesat. Hakim dalam menegakan hukum terkait dengan tindak pidana pencurian akun m-banking harus mempertimbangkan hal-hal yang terungkap dalam pengadilan. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana pertimbang-pertimbangan hakim dalam menajatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencurian akun m-banking?. penelitian ini memakai pendekatan penelitian normatif yang melibatkan penelitian melalui studi kepustakaan. Mengingat data yang digunakan bukan berupa angka, penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian deskriptif. Peneliti menarik kesimpulan dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya, pendapat para ahli hal yang menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusannya. Mulai dari dakwaan dari penuntut umum, keterang saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Selain itu juga ada pertimbangan yang bersifat normatif yaitu berupa tindak pidana yang dilakukan, cara melakukan tindak pidan hingga akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.
Copyrights © 2024