Desa merupakan suatu wilayah yang dihuni oleh sekelompok warga yang pemerintahan desa dilakukan oleh warga itu sendiri (Raharjo, 2020). Desa yang diselenggarakan oleh aparatur pemerintahan desa membutuhkan dana desa untuk menjalankan pemerintahan desa. Maraknya kasus korupsi ataupun aparatur pemerintahan desa yang menyalahgunakan dana desa menjadi PR bagi pemerintah pusat untuk memperbaiki tatanan pemerintahan desa, kecurangan yang terjadi tentunya merugikan banyak pihak sehingga harus diteliti lebih dalam penyebab kecurangan tersebut terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah mendapatkan bukti empiris tentang pengaruh kompetensi aparatur pemerintahan desa terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa dengan sistem pengendalian intern sebagai variabel intervening. Pendekatan penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kuantitatif dengan sampel sebanyak 83 responden. Purposive sampling digunakan dalam teknik pengambilan sampel dan menganalisis data menggunakan Path Coefficient. Penelitian ini membuktikan bahwa kompetensi aparatur pemerintahan desa mempunyai pengaruh terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Berdasarkan path coefficient menyatakan sistem pengendalian intern bisa memediasi hubungan kompetensi aparatur pemerintahan desa terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Copyrights © 2025