Perkembangan teknologi digital yang pesat membawa konsekuensi terhadap privasi individu. Data pribadi yang semakin mudah dikumpulkan dan dimanfaatkan secara luas memunculkan berbagai risiko penyalahgunaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum dalam melindungi data pribadi di era digital. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini menganalisis regulasi yang berlaku, prinsipprinsip perlindungan data, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi sangat krusial untuk menjaga hak asasi warga negara dan membangun kepercayaan masyarakat dalam penggunaan teknologi pada saat ini. Perlindungan data pribadi menjadi isu sentral dalam era digital. Meskipun berbagai regulasi telah disusun, praktik pelanggaran data masih sering terjadi.
Copyrights © 2024