Abstrak Penelitian ini membahas tentang pemenuhan hak-hak kesehatan narapidana perempuan yang sedang hamil dan menyusui di lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana perempuan memiliki hak-hak khusus terkait dengan kondisi biologis mereka, seperti kehamilan, persalinan, dan menyusui. Meskipun upaya untuk memenuhi hak-hak tersebut telah dilakukan, masih terdapat berbagai tantangan, seperti keterbatasan fasilitas medis, tenaga kesehatan, dan overkapasitas di beberapa lembaga pemasyarakatan. Studi ini mengkaji implementasi layanan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang dan Lapas Wanita Klas IIA Malang, termasuk layanan rutin dan rujukan ke rumah sakit untuk persalinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pelayanan sudah berjalan sesuai prosedur,perbaikan diperlukan dalam hal peningkatan fasilitas, nutrisi tambahan, dukungan psikososial, serta sistem rujukan darurat. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan hak-hak kesehatan narapidana perempuan secara optimal dan sesuai dengan standar hak asasi manusia. Kata kunci:narapidana perempuan, kehamilan, kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hak asasi manusia
Copyrights © 2024