Penelitian ini mengkaji kesesuaian perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan konsep keadilan sosial dalam perspektif filsafat Pancasila. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menganalisis bahan-bahan hukum seperti undang-undang, putusan pengadilan, dan pandangan para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan sosial dalam filsafat Pancasila menekankan pada kesetaraan, perlindungan hak asasi manusia, dan adaptabilitas terhadap perubahan zaman. Perubahan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan ditemukan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial Pancasila, yang mencerminkan kesetaraan gender, perlindungan anak, dan responsivitas terhadap tuntutan masyarakat. Kesimpulannya, perubahan ini mewakili implementasi komprehensif dari prinsip keadilan sosial dalam filsafat Pancasila, mempromosikan kesetaraan, melindungi hak asasi manusia, serta menunjukkan fleksibilitas Pancasila dalam merespons perubahan sosial untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.
Copyrights © 2024