Artikel ini membahas tentang berbagai perbedaan persepsi yang terjadi dalam menanggapi praktek nikah mut’ah, yaitu antara Jalaluddin al-Suyuti dan Ayatullah Khomeini. Kedua tokoh ulama besar ini memiliki cara dan dasar hukumnya masing-masing dalam menetapkan hukum nikah mut’ah. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat deskriptif analisis dengan jenis penelitian kualitatif. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengkaji dan mendeskripsikan gagasan primer terkait ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara mengenai perbedaan pandangan hukum nikah mut’ah. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yakni menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan mengadakan penelaahan terhadap buku/kitab, artikel, jurnal, dan karya ilmiah serta mendapatkan gambaran atau penjelasan tentang perbedaan pandangan hukum nikah mut’ah antara Jalaluddin al-Suyuti dan Ayatullah Khomeini yang menjadi objek kajian penelitian. Hasil penelitian menyebutkan bahwa menurut Jalaluddin al-Suyuti, nikah mut’ah hukumnya adalah haram, karena surah an-Nisa ayat 24 yaitu ayat tentang nikah mut’ah telah di nasakh oleh surah al-Mu’minun ayat 6-7 dan beberapa hadis dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim tentang keharaman nikah mut’ah yang dijadikan rujukan oleh mazhab sunni. Sedangkan menurut Ayatullah Khomeini, nikah mut’ah hukumnya adalah sah (halal), karena tidak terdapat dalil keharamannya di dalam al-Qur’an, surah an-Nisa ayat 24 adalah dasar hukumnya yang didukung oleh hadis-hadis yang diriwayatkan oleh ahlulbait.
Copyrights © 2024