Terorisme merupakan salah satu masalah yang sedang dihadapi oleh berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Dampak yang diakibatkan oleh kejahatan ini begitu besar dan signifikan. Oleh karena itu, negara memberikan perhatian lebih atas kejahatan ini. Dari berbagai dimensi kejahatan terorisme, terdapat sebuah fenomena pergerakan WNI yang pergi ke wilayah konflik lalu bergabung dengan aksi terorisme. lalu, mereka yang Kembali sebagai deportan maupun returnees menjadi suatu ancaman tersendiri bagi Indonesia. Untuk itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme membentuk sebuah Satuan Tugas Penanggulangan Foreign Terrorist Fighters dengan tujuan untuk mengawasi pergerakan mereka. Untuk itu, penelitian ini akan membahas bagaimana strategi Intelijen yang dijalankan oleh Satuan Tugas Penanggulangan Foreign Terrorist Fighters dalam mengawasi deportan dan returnees. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif untuk melihat secara holistic pelaksanaan pengawasan intelijen terhadap deportan dan returnees. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa deportan dan returnees memiliki potensi ancaman yang besar bagi keamanan dan stabilitas nasional. Oleh karena itu, Satgas FTF melakukan pengawasan terhadap aktivitas deportan dan returnees di media sosial dan platform online lainnya. Satgas FTF juga bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti lembaga intelijen, kepolisian, dan imigrasi, sebagai strategi pengawasan .terhadap deportan dan returnees.
Copyrights © 2024