Penelitian ini menganalisis pengaturan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Indonesia, yang semakin meresahkan karena aksesibilitasnya yang tinggi dan dampak negatifnya terhadap masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini mengkaji regulasi terkait perjudian online dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, penegakan hukum masih menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam identifikasi pelaku yang menggunakan teknologi enkripsi dan beroperasi lintas negara. Diperlukan pendekatan komprehensif meliputi modernisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat, penguatan kerjasama internasional, dan edukasi masyarakat untuk pemberantasan yang efektif
Copyrights © 2024