Penelitian ini mengkaji efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak di Desa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. Praktik pengangkatan anak di wilayah ini sering dilakukan berdasarkan tradisi adat tanpa melalui prosedur hukum formal, sehingga mengurangi perlindungan terhadap hak-hak anak angkat. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yang didukung teori efektivitas hukum Lawrence Friedman, penelitian ini menganalisis interaksi antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum masyarakat setempat. Data dikumpulkan melalui studi lapangan kualitatif, termasuk observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakefektifan pelaksanaan hukum disebabkan oleh minimnya sosialisasi dari instansi pemerintah, kurangnya verifikasi dalam proses pencatatan, serta dominasi norma adat dibandingkan dengan prosedur hukum formal. Hal ini diperburuk oleh persepsi masyarakat yang menganggap proses hukum formal rumit, memakan waktu, dan mahal. Penelitian ini menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah yang lebih proaktif dalam memberikan edukasi dan pengawasan terkait pengangkatan anak. Selain itu, diperlukan upaya integrasi antara hukum formal dan nilai-nilai lokal untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap anak angkat. Penelitian ini berkontribusi pada diskusi tentang harmonisasi antara tradisi adat dan hukum nasional dalam menyelesaikan kompleksitas pengangkatan anak di Indonesia.
Copyrights © 2025