Ekonomi digital merupakan bagian dari perekonomian yang memungkinkan serta mendukung transaksi barang dan jasa melalui perdagangan elektronik di dunia maya. Ini juga dikenal sebagai ekonomi internet atau ekonomi online, karena banyak penyedia layanan digital memanfaatkan jaringan internet untuk memberikan layanan kepada konsumen akhir, termasuk ojek online. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengenali aktivitas jual beli akun online dalam layanan transportasi, terutama Grab, serta mengevaluasi dampak dari aktivitas tersebut terhadap pengguna. Penelitian ini merupakan kajian hukum normatif yang menggunakan sumber hukum primer, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hubungan antara penyedia aplikasi dan pengemudi dalam sistem ekonomi berbagi bersifat kemitraan, namun melarang praktik jual beli akun. Praktik ini berbahaya karena melibatkan penyalahgunaan identitas dan manipulasi data yang melanggar hukum, khususnya Undang-undang ITE. Praktik jual beli akun mengancam keamanan dan hak-hak konsumen yang dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. Konsumen berisiko dilayani oleh pengemudi yang tidak terverifikasi, sehingga hak atas keamanan dan informasi yang benar dilanggar.
Copyrights © 2025