Perkosaan adalah tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam kasus ini yang menjadi tindak pidana pemerkosaan yaitu seorang anak yang di perkosa olah ayah kandung yang diputus di Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kolaka No 193/Pid.Sus/2023/PN Kka. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji sejauh mana pengaturan tindak pidana pemerkosaan merupakan suatu bentuk kekerasan terhadap perempuan, sebuah contoh kerentanan posisi perempuan, khususnya terkait dengan minat seksual laki-laki. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan studi hukum normatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan regulasi hukum. Temuan penelitian ini mencakup batasan hukum bagi korban pemerkosaan di Indonesia dan bentuk perlindungan hukum. Meskipun KUHP secara eksplisit mengatur pemerkosaan, tujuan utamanya adalah untuk menghukum pelaku dan mengatur hak-hak tersangka dan terdakwa. Demikian pula, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur perlindungan korban, dalam praktiknya peradilan Indonesia belum sepenuhnya menjamin perlindungan hukum bagi perempuan.
Copyrights © 2025