Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pembuatan kontrak. Namun, keabsahan kontrak yang dibuat dengan bantuan AI menimbulkan tantangan dan implikasi hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan kontrak yang melibatkan AI, tantangan hukum yang muncul, serta implikasi terhadap sistem hukum yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI dapat memfasilitasi pembuatan kontrak, keabsahannya masih dipertanyakan terkait dengan aspek kesepakatan, kapasitas hukum, dan tanggung jawab pihak yang terlibat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan kerangka hukum yang adaptif untuk mengakomodasi perkembangan teknologi AI dalam pembuatan kontrak.
Copyrights © 2025