Penelitian ini membahas pentingnya penerapan hukum pembuktian dalam yurisdiksi militer, khususnya pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 10 prajurit TNI AD (Batalyon Infanteri) kepada seorang warga sipil di Denpasar, Bali. Kasus ini telah terdaftar dalam Pengadilan Militer Nomor : 29-K/PM.III-14/AD/IX/2025. Pemicu permasalahan ini berawal ketika korban menyalahgunakan kepercayaan temannya yang termasuk salah satu prajurit tersebut. Tujuan penelitian ini berfokus pada proses pembuktian, penggunaan alat bukti, sampai pertimbangan hakim yang didasari atas kekuatan alat bukti yang dipakai. Kemudian, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) serta didasari dengan perundang-undangan (statute apporach). Hasil penelitian ini ingin menunjukan bahwa Oditur Militer sebagai pihak penuntut (actori in cumbit probatio) berhasil membuktikan unsur-unsur tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah yaitu dengan Visum Et Repertum (VER) dan alat bukti berupa alat penyiksaan sampai komunikasi digital. Namun, terdapat tantangan signifikan dalam pembuktian unsur penyertaan (deelneming) terhadap 10 pelaku secara kolektif. Secara yuridis, penerapan asas negatief wettelijk bewijs telah dipenuhi. Namun, temuan ini menggarisbawahi perlunya tinjauan ulang terhadap konsistensi pertimbangan hakim dalam menjamin rasa keadilan bagi korban sipil yang diadili di lingkungan militer. Disimpulkan bahwa akuntabilitas peradilan militer dalam menangani kasus tindak pidana umum membutuhkan harmonisasi hukum acara untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga sipil.