Skorsing sebagai bentuk pemberhentian sementara terhadap pekerja diakui dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, namun pengaturannya secara normatif hanya terbatas pada proses pemutusan hubungan kerja. Dalam praktiknya, skorsing juga digunakan sebagai sanksi indisipliner terhadap pelanggaran yang dilakukan pekerja. Permasalahan muncul ketika skorsing diterapkan tanpa batas waktu yang jelas dan tanpa pembayaran upah, yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi memberikan ketidakadilan dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengaturan hukum mengenai skorsing dan mengkaji konsekuensi hukum dari penerapan skorsing tanpa batas waktu serta tanpa pembayaran upah dari perspektif kepastian hukum dan keadilan. Penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, serta konseptual, menemukan bahwa praktik skorsing tersebut melanggar hak konstitusional dan hak asasi pekerja, serta bertentangan dengan prinsip due process of law. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas dan komprehensif dalam hukum positif Indonesia untuk mencegah penyimpangan dalam penerapan skorsing dan melindungi hak-hak pekerja secara adil.
Copyrights © 2025