Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Penggunaan Akun Fiktif Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Analisis Putusan No.505/Pid.Sus/2020/PN.Bdg) Rahimy, Aziz
Jurnal Ilmu Siber (JIS) Vol 3 No 1 (2024): JIS
Publisher : LPPM, Universitas Siber Asia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71089/jis.v3i1.427

Abstract

Dengan perkembangan teknologi informasi di masyarakat, termasuk juga penggunaan internet, menimbulkan dampak positif maupun negatif kepada masyarakat, baik bidang sosial, budaya, ekonomi, pendidikan dan bidang-bidang lainnya. Salah satu dampak negatif dari penyalahgunaan internet adalah pembuatan akun fiktif dengan menggunakan profil pihak lain. Oleh karena itu penting untuk mengetahui bagaimana hukum pidana di Indonesia memandang pembuatan dan penggunaan akun fiktif yang menggunakan profil pihak lain, khususnya dilihat dari ketentuan dalam UU ITE. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan karakteristik deskriptif, yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembuat dan pengguna akun fiktif, yaitu orang yang membuat akun media sosial dengan menggunakan profil pihak lain secara melawan hukum dengan tujuan agar akun tersebut dan setiap informasi elektronik yang terkait dianggap seolah-olah otentik atau yang sebenarnya dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU ITE.
THE LEGAL FORCE OF CROSS COLLATERAL AGREEMENT ON MORTGAGE OBJECTS UNDER INDONESIAN LAW Rahimy, Aziz
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 4 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i4.1198

Abstract

Currently, the risk appetite of banks and other formal financing institutions in Indonesia still consider collateral as the main factor to guarantee debt repayment. For the purpose of collateral availability, there is a practice of pledging based on a cross-collateral agreement. However, the practice of cross collateral still raises legal issues in its implementation, especially regarding the legal force of the cross collateral agreement to the mortgage object. This issue will also have an impact on the executorial rights to the object of the mortgage, if the debtor defaults on the other debt. Based on the research results, it is known that to bind an object of mortgage rights as collateral for the repayment of more than one debt, it can be done by binding the object of mortgage rights based on a ranking system with the concept of senior-junior, or by making a cross-collateral agreement contractually based on the principle of contract law with an open system. To provide legal certainty and legal protection to creditors, agreements with cross collateral clauses need to be supported by a cross default clause which regulates that the main obligation in a contract becomes an obligation in another contract, and makes default due to non-fulfillment of the main obligation on a contract, become a default on another contract. So that this cross collateral agreement can provide binding legal force and creditors can execute based on the Mortgage Rights Law.
Penerapan Skorsing Tanpa Batas Waktu Ditinjau Dari Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Rahimy, Aziz
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 1 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i1.18627

Abstract

Skorsing sebagai bentuk pemberhentian sementara terhadap pekerja diakui dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, namun pengaturannya secara normatif hanya terbatas pada proses pemutusan hubungan kerja. Dalam praktiknya, skorsing juga digunakan sebagai sanksi indisipliner terhadap pelanggaran yang dilakukan pekerja. Permasalahan muncul ketika skorsing diterapkan tanpa batas waktu yang jelas dan tanpa pembayaran upah, yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi memberikan ketidakadilan dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengaturan hukum mengenai skorsing dan mengkaji konsekuensi hukum dari penerapan skorsing tanpa batas waktu serta tanpa pembayaran upah dari perspektif kepastian hukum dan keadilan. Penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, serta konseptual, menemukan bahwa praktik skorsing tersebut melanggar hak konstitusional dan hak asasi pekerja, serta bertentangan dengan prinsip due process of law. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas dan komprehensif dalam hukum positif Indonesia untuk mencegah penyimpangan dalam penerapan skorsing dan melindungi hak-hak pekerja secara adil.
Analisis Ratio Decidendi Hakim terhadap Standar Pembuktian Sederhana dalam Pembatalan Homologasi Rahimy, Aziz
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 3 No. 2 (2025): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 2 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v3i2.267

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dan penerapan standar pembuktian sederhana dalam perkara pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pembatalan homologasi tunduk pada standar pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Namun dalam praktik, hakim tidak menerapkan standar tersebut secara konsisten. Dalam putusan yang mengabulkan pembatalan homologasi, ratio decidendi hakim berfokus pada terbuktinya wanprestasi debitor terhadap isi perjanjian perdamaian, baik berupa tidak melaksanakan prestasi, keterlambatan, maupun pelanggaran terhadap klausul larangan. Sebaliknya, dalam putusan yang menolak pembatalan homologasi, hakim memperluas makna pembuktian sederhana dengan mempertimbangkan kompleksitas hubungan hukum, struktur para pihak, serta implikasi pemberesan harta pailit, sehingga pembuktian dianggap tidak sederhana. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mendegradasi efektivitas hukum kepailitan sebagai mekanisme penyelesaian utang yang cepat dan efisien. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma dalam UU Kepailitan dan PKPU untuk menegaskan bahwa standar pembuktian sederhana dalam pembatalan homologasi seharusnya berfokus pada terbuktinya wanprestasi debitor, tanpa memperluasnya pada aspek-aspek yang tidak relevan, guna menjamin kepastian hukum dan konsistensi putusan pengadilan.
Analisis Normatif Pemotongan Upah dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Rahimy, Aziz
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 3 No. 3 (2025): Vol. 3 No. 3 (2025): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 3 Nom
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v3i3.268

Abstract

Upah merupakan hak fundamental pekerja yang tidak hanya berfungsi sebagai imbalan atas pekerjaan, tetapi juga bertujuan untuk menjamin penghidupan yang layak. Namun praktik pemotongan upah dalam hubungan industrial di Indonesia masih sering menimbulkan permasalahan, terutama ketika dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemotongan upah dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, mengkaji prinsip-prinsip perlindungan upah berdasarkan hukum internasional, serta merumuskan rekonstruksi pengaturan yang lebih berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum positif di Indonesia telah mengatur pemotongan upah, namun pengaturannya masih bersifat umum dan formalitas sehingga membuka ruang interpretasi sepihak oleh pengusaha. Selain itu, ketiadaan mekanisme due process, lemahnya transparansi, serta pendekatan proporsionalitas yang hanya bersifat matematis menunjukkan adanya kesenjangan normatif dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi ILO No. 95 dan No. 131 yang menekankan perlindungan substantif terhadap pekerja. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan pemotongan upah yang berorientasi pada penguatan aspek legalitas, penerapan mekanisme prosedural yang adil, penyesuaian batas pemotongan berbasis kebutuhan hidup layak (KHL), serta penyediaan mekanisme penegakan hukum yang efektif.