Saat ini kasus korupsi menjadi salah satu tendensi kejahatan yang terus meningkat. Peningkatan kuantitas dan kualitas benda sitaan negara tidak dapat dihindarkan. Rupbasan merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyimpanan dan pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Rupbasan KPK dalam mengelola benda sitaan dan benda rampasan hasil tipikor? Dalam rangka asset recovery. Penelitian yuridis normatif bersandar pada data sekunder dengan Penelusuran hukum dilakukan secara offline dan online. Hasil penelitian akademik menyimpulkan bahwa Rupbasan KPK dikelola dengan menerapkan butir good governance dengan mentransformasi digital sebagai Upaya untuk mengoptimalkan aset recovery hasil tindak pidana korupsi. Pengembalian Aset Negara Melalui proses hukum, KPK berusaha mengembalikan aset-aset negara yang hilang akibat tindakan korupsi kepada masyarakat
Copyrights © 2025