Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait penetapan ahli waris yang dapat menyebabkan hilangnya hak seseorang atas warisan, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 0011/Pdt.P/2017/PA.Plk. Studi ini menyoroti disparitas dalam interpretasi dan penerapan hukum waris di Indonesia, khususnya dalam konteks permohonan penetapan ahli waris yang diatur dalam Pasal 49 huruf (b) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penelitian ini menemukan bahwa proses penetapan ahli waris sering kali menghadapi tantangan, seperti adanya perselisihan di antara para ahli waris, ketidakjelasan objek harta warisan, serta perbedaan pandangan hakim terkait Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) dan Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP). Dalam perspektif hukum Islam, setiap ahli waris memiliki hak yang tidak dapat dihilangkan tanpa alasan yang sah sesuai syariat. Oleh karena itu, transparansi dan keadilan dalam penetapan ahli waris menjadi sangat penting untuk mencegah konflik keluarga dan pelanggaran prinsip-prinsip hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi dokumen dan analisis terhadap putusan pengadilan serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan regulasi dan harmonisasi antara aturan hukum positif dan prinsip hukum Islam guna memastikan penerapan hukum waris yang adil, transparan, dan sesuai dengan tujuan undang-undang
Copyrights © 2025