Penelitian ini mengkaji kepercayaan masyarakat terhadap anak yang lahir sungsang sebagai individu yang diyakini mampu menyembuhkan penyakit ketulangan. Kepercayaan ini telah menjadi bagian dari tradisi lokal yang diwariskan secara turun-temurun dan masih bertahan di tengah masyarakat, khususnya di daerah pedesaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melalui observasi dan wawancara mendalam dengan praktisi pengobatan tradisional yang lahir sungsang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik pengobatan tersebut dan meninjau keabsahannya menurut hukum Islam melalui kaidah fikih al-‘ādah al-muḥakkamah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengobatan dilakukan dengan cara spiritual, yaitu menggunakan air dan doa, serta pelakunya meyakini diri hanya sebagai perantara, bukan penyembuh. Oleh karena itu, praktik ini dapat dikategorikan sebagai ‘urf ṣaḥīḥ (adat yang sah) selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan tidak mengarah pada kemusyrikan.
Copyrights © 2025