Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan aspek vital dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya di wilayah industri seperti Kabupaten Karawang. Dalam konteks ini, perjanjian antara pelaku usaha dengan pengelola limbah B3 harus memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana asas kepastian hukum ditegakkan dalam praktik perjanjian pengelolaan limbah B3 serta menggali upaya yuridis yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan hukum dalam pengelolaan limbah industri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis terhadap ketentuan hukum positif seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, PP Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 serta dikaitkan dengan teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan praktik hukum kontrak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip kepastian hukum dalam perjanjian pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Karawang masih belum optimal dan menimbulkan sejumlah persoalan hukum. Penelitian ini memberikan saran untuk Pemerintah daerah yang perlu memperketat pengawasan dan verifikasi legalitas pihak yang terlibat dalam perjanjian pengelolaan limbah B3 untuk memastikan kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Selain itu, pelaku usaha harus diberikan pelatihan dan pendampingan dalam hal regulasi lingkungan agar setiap perjanjian disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan menghindari risiko hukum.
Copyrights © 2025