Penelitian ini membahas penerapan asas-asas pemungutan pajak dalam konteks retribusi daerah ditinjau dari perspektif hukum di Indonesia. Retribusi daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi penyimpangan seperti pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan asas domisili, asas sumber, dan asas kebangsaan sangat penting untuk menjamin legalitas dan keadilan dalam penarikan retribusi. Asas-asas ini memberikan dasar normatif agar pemungutan retribusi tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik sewenang-wenang dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, penguatan pemahaman dan implementasi asas-asas pemungutan pajak dalam retribusi daerah menjadi langkah krusial dalam mewujudkan tata kelola fiskal daerah yang transparan dan akuntabel.
Copyrights © 2025