Penerapan asas perlindungan konsumen dan peraturan yang diterapkan tersebut dilakukan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 8 ayat (1) huruf f mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang tercantum dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut. Jika menilik dari praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka pelaku usaha masih saja menjual rokok bahkan kepada mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun, padahal secara jelas hal tersebut dilarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terkait penjualan rokok kepada anak dan perlindungan hukum berdasarkan prinsip perlindungan konsumen dan perlindungan anak. Metode pendekatan hukum normatif. Analisis data menggunakan metode hukum kualitatif. Hasil penelitian adalah tanggung jawab hukum pelaku usaha yang menjual rokok kepada anak saat ini belum berjalan secara optimal karena sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang menjual rokok kepada anak belum terlaksana, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Perlindungan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Hasil Tembakau Bagi Kesehatan. Pelaku usaha yang menjual rokok dapat dikenakan sanksi administratif, perdata dan pidana, selama ini penegakan hukum terhadap pelaku usaha hanya terfokus pada hal administratif dan bersifat teguran, bukan memberikan sanksi yang dapat memberikan efek jera. Perlindungan pemerintah terhadap anak dari bahaya rokok dituangkan dalam bentuk regulasi berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, permasalahan utamanya ada pada implementasi yang sampai saat ini masih menjadi titik lemah, karena aparat penegak hukum berhadapan langsung dengan masyarakat.
Copyrights © 2025