Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di Indonesia, salah satunya melalui praktik tes keperawanan (virginity test) yang dinilai melanggar hak privasi, kesehatan, dan martabat perempuan. Tes ini mencerminkan diskriminasi berbasis gender dan bertentangan dengan Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) karena merendahkan kehormatan perempuan serta mengabaikan hak atas kesehatan seksual dan reproduksi. Untuk menghapus praktik ini, diperlukan langkah konkret berupa pembaruan dan penegakan hukum, serta edukasi publik. Pemerintah harus menghentikan pelaksanaan tes keperawanan oleh institusi negara seperti POLRI dan TNI, serta merumuskan kebijakan yang komprehensif untuk mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Upaya tersebut penting untuk menjamin perlindungan HAM, mewujudkan kesetaraan gender, dan menciptakan keadilan bagi perempuan di Indonesia.
Copyrights © 2025