Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum kesetaraan kesempatan kerja (Equal Employment Opportunity/EEO) dan pengelolaan keberagaman dalam organisasi kerja dari perspektif hukum nasional, internasional, dan syariah. Kajian ini berdasarkan pendekatan kualitatif yang bersumber pada analisis data literatur untuk memahami regulasi serta praktik manajerial yang mendukung inklusivitas dan keadilan di tempat kerja. Temuan menunjukkan bahwa prinsip EEO telah memiliki legitimasi hukum yang kuat melalui berbagai regulasi internasional seperti konvensi ILO, serta undang-undang nasional seperti UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, perspektif Islam juga menekankan pentingnya kesetaraan dan larangan diskriminasi, baik berdasarkan gender, ras, maupun latar belakang sosial. Pengelolaan keberagaman yang efektif terbukti meningkatkan kreativitas, kepuasan kerja, dan produktivitas organisasi. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan holistik yang menggabungkan regulasi, budaya organisasi inklusif, dan prinsip-prinsip keadilan untuk membangun lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.
Copyrights © 2025