Perlindungan hukum terhadap hak atas tanah merupakan aspek krusial dalam sistem pertanahan nasional. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan aplikasi SENTUH TANAHKU sebagai inovasi digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aplikasi tersebut dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, khususnya di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, mengkaji data primer dari wawancara serta data sekunder dari dokumen hukum dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi SENTUH TANAHKU memberikan kemudahan akses informasi pertanahan, tetapi masih ditemukan kendala dalam implementasi teknis dan pemahaman masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan pelayanan digital pertanahan dan perlindungan hukum hak atas tanah.
Copyrights © 2025