Tujuan penerapan sistem gugatan sederhana oleh Mahkamah Agung adalah untuk menyederhanakan tahapan penyelesaian sengketa perdata sederhana agar tidak memakan waktu lama dan juga efektif dalam lingkungan peradilan. Penelitian ini menjelaskan faktor-faktor yang menghambat penerapan sistem penanganan kasus usaha kecil dengan menerapkan Pengadilan Gugatan Sederhana (PGS). Menurut aspek yuridis normatif, skema mekanisme ini menggunakan data hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan aturan Mahkamah Agung untuk Penanganan Pengadilan Klaim Kecil dalam sengketa korporasi/perdagangan bernilai kecil menghadapi hambatan dari dalam maupun luar. Faktor internal, yaitu kurangnya profesionalisme hakim sebagai pejabat yang berwenang sebagai penerima, pemeriksa, dan penentu kasus yang ditugaskan kepada mereka, tidak memiliki tingkat kejujuran yang tinggi sehingga putusan mereka tidak dapat mencerminkan keputusan hakim yang memiliki karakteristik keadilan yang diharapkan. Faktor eksternal, yaitu karakter masing-masing pihak yang terlibat dalam sengketa, menunjukkan ketidakdisiplinan dengan tidak menghadiri sidang yang telah diberitahukan dan yang telah dipanggil secara tepat oleh juru sita. Hambatan ini memiliki dampak yang kurang ideal terhadap pembukaan akses keadilan yang efektif dan efisien bagi masyarakat.
Copyrights © 2025